jumpa pers
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dari data selama satu tahun 2014, di Provinsi Bengkulu kejahatan yang masih dominan yakni kejahatan konvensional. Kejahatan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional. Seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain di tahun 2014 mencapai 3.801 kasus.

Walaupun demikian, kejahatan konvensional di tahun 2014 masih didominan di Bengkulu, kejahatan ini berangsur-angsur turun 1,2 persen. Semula, di tahun 2013 kejahatan ini berjumlah mencapai 4.040 kasus.

Dari kualifikasinya, kejahatan konvensional di tahun 2013 tersebut diselesaikan sebanyak 1.976 kasus atau 48,9 persen dari 4.040 kasus. sedangkan di tahun 2014 kasus konvensional ini, telah diselesaikan sebanyak 1.869 kasus, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 3.801 kasus.

Dibadingkan dengan kasus lainnya, kasus konvensional di Bengkulu memang masih tinggi. Dimana pada kasus trans nasional hanya berjumlah 24 kasus dan diselesaikan 23 kasus atau 95,8 persen di tahun 2013.

Sementara ditahun 2014, kasus Kejahatan lintas negara (transnational crimes) ini meningkat yakni terungkap 187 kasus dan diselesaikan 198 kasus atau diselesaikan 105 persen.

Selain itu, kejahatan yang merugikan negara yakni sebanyak 107 di laporkan ke Mapolda Bengkulu dan diselesaikan sebanyak 74 kasus di tahun 2013. sedangkan di tahun 2014 dilaporkan 46 kasus dan diselesaikan sebanyak 30 kasus.

Untuk hal ini juga Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. M Ghufron menyampaikan, permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu, apabila belum bisa menyelesaikan kasus yang ada. Jajaran Polda Bengkulu bakal meningkatkan kinerja maupun sarana dan prasarana yang belum memadai.

“Kapolda Bengkulu beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf apabila masyarakat Bengkulu bahwa kinerja kita belum optimal, dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Bengkulu. Ini dikarenakan jumlah personil maupun sarana prasarana yang belum memadai,” demikian Ghufron, Selasa (30/12/2014).(dex)