Abdul Hamid

Abdul Hamid

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com  – Awamnya pengetahuan masyarakat yang tergolong tidak mampu apabila tersangkut masalah hukum seringkali dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingannya pribadi.

Padahal menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, negara sudah menjamin setiap warga negara akan mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Dewa Putu Gede melalui Kepala Bagian Humas, Abdul Hamid mengatakan, akan menggunakan cara baru kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan haknya di depan hukum.

“Kita sebenarnya mempunyai lembaga khusus yang membidangi masalah tersebut seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) namun dirasakan masih kurang,”  ungkap Abdul.

LBH di Provinsi Bengkulu sendiri hanya berjumlah sembilan organisasi, satu di Rejang Lebong, satu di Bengkulu Selatan dan sisanya di Kota Bengkulu.

“Jadi Kemenkumham sejak 2015 sudah mendapatkan anggaran soal pendampingan bantuan hukum masyarakat kurang mampu. Diharapkan kepada orang yang memang berniat membantu masyarakat lewat bidang ilmu hukumnya agar bisa mendaftarkan organisasi bantuannya kepada kita,” jelas Hamid.

Diharapkan, dengan semakin banyaknya organisasi bantuan hukum di Provinsi Bengkulu, hak-hak hukum masyarakat bisa terjamin.

“Nantinya bila masyarakat tersangkut masalah hukum, bisa meminta bantuan OBH/LBH dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kades ataupun pejabat setingkatnya,” pungkasnya. (cr4)