Jumat, Mei 17, 2024

Terduga Rampok Diancam Hukuman Mati

Kapolres Kepahiang saat menunjukkan barang bukti dari terduga rampok
Kapolres Kepahiang saat menunjukkan barang bukti dari terduga rampok

kupasbengkulu.com, Kepahiang – Terduga pelaku perampokan asal Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang (Sumsel), inisial Pi (36), Yo (28), Us (43), AH (26), He (42) akan segera menjalani persidangan. Ini setelah berkas perkara (BP) tahap 2 dilimpahkan tim penyidik Polres Kepahiang pada Kamis (28/5/2015).

“Berkas perkara 5 tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kepahiang. Tahap ke 2 ini, berikut dengan barang bukti,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Indra Parameswara.

Terpisah, atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1995.Artinya, tersangka diancam maksimal hukuman mati.

“Ancaman hukuman tersebut, atas tertangkapnya mereka dengan membawa Senpi dimana dalam dugaan akan melakukan perampokan,” terang Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Datun Indra Kurniawan.

Barang bukti yang dimaksud dilimpahkan bersama tersangka, diantaranya berupa senjata api (senpi) berupa pistol rakitan berikut 7 butir peluru, 2 buah senjata tajam (sajam) parang panjang, 2 buah obeng, 2 sockket, 5 paku.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...