kupasbengkulu.com, Kepahiang – Terduga pelaku perampokan asal Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang (Sumsel), inisial Pi (36), Yo (28), Us (43), AH (26), He (42) akan segera menjalani persidangan. Ini setelah berkas perkara (BP) tahap 2 dilimpahkan tim penyidik Polres Kepahiang pada Kamis (28/5/2015).
“Berkas perkara 5 tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kepahiang. Tahap ke 2 ini, berikut dengan barang bukti,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Indra Parameswara.
Terpisah, atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1995.Artinya, tersangka diancam maksimal hukuman mati.
“Ancaman hukuman tersebut, atas tertangkapnya mereka dengan membawa Senpi dimana dalam dugaan akan melakukan perampokan,” terang Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Datun Indra Kurniawan.
Barang bukti yang dimaksud dilimpahkan bersama tersangka, diantaranya berupa senjata api (senpi) berupa pistol rakitan berikut 7 butir peluru, 2 buah senjata tajam (sajam) parang panjang, 2 buah obeng, 2 sockket, 5 paku.(slo)