Wito

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito, menegaskan, bahwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2012 dan 2013, tidak akan berhenti sampai dengan 15 orang tersangka. Namun, dari Kejari Bengkulu akan menetapkan tersangka lagi dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp 11,4 miliar tersebut.

”Sementara lima belas tapi masih ada. Saya pastikan berkembang tapi tergantung dengan penyidik tapi kita semua sudah komitmen pasti akan bertambah, supaya tidak ada diskriminasi,” kata Wito dengan tegas.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yang segera menjabat sebagai inspektur muda pada pengawasan Kejaksaan Agung ini, enggan menyebutkan jumlah dan waktu penetapan tersangka baru perkara Bansos tersebut.

Setelah penetapan 7 tersangka, Selasa (17/03/2015) termasuk Walikota dan Wakil Walikota waktu itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi namun pihaknya belum dapat memastikan mengenai penetapan tersangka tersebut.(bii)