Penertiban PKL di Seluma

seluma, kupasbengkulu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma, Kamis (16/10/2014), menindak tegas pedagang kaki lima yang berjualan di dua jalur di Kota Tais.

Sebelumnya, petugas penegak Perda ini telah melayangkan 3 kali surat peringatan kepada para pedagang, tapi pedagang tetap membandel, sehingga petugas langsung mengangkut gerobak milik pedagang.

“Akan kita bawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” tegas Sekretaris Satpol PP Seluma, Suanto Joyo Kusumo, Kamis (16/10/2014).

Dijelaskannya, sesuai Perda pedagang kaki lima dilarang berjualan di pinggir jalan, apalagi hingga memakan badan jalan.(cr9)