Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Denny Zulkarnain menjelaskan kasus deugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD M Yunus terhambat dikarenakan tersangka utama dalam kasus ini yakni Yusdi Zahrial Tahzar telah meninggal.

“Sebenarnya kita sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur RSUD M yunus Yusdi, dikarenakan meninggal kita sulit melakukan penyelidikan,” kata Denny.

Walaupun demikian, penyidik Kejati berusaha untuk terus menguak kasus ini hingga tuntas. Sehingga, kasus yang berkelanjutan lama ini bakal cepat diselesaikan oleh Kejati.

Kasus ini bermula dari laporan LSM Komite Independent Transparansi Anggaran (KITA) ke KPK pada 20 November 2013 lalu atas proyek pengadaan Alkes di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu. Proyek pengadaan bernilai Rp 19,7 miliar itu dilaporkan karena diduga ada indikasi korupsi.

Dalam proyek senilai Rp 19,7 miliar yang dianggarkan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2012 itu diduga ada ‘aroma tak sedap’ yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Sehingga Kejati melaukan penyelidikan dan menemukan hasil bahwa benar telah terjadi tindak pidana korupsi.

Yang kemudian, dalam penyelidikan tersebut Kejati telah menetap satu orang dalam kasus ini yakni mantan Direktur RSUD M Yunus yang telah meninggal karena sakit yang dideritanya.(dex)