kupasbengkulu.com – Menanggapi dugaan black campaign atau kampanye hitam yang dilaporkan tim pemenangan pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu mengimbau agar yang bersangkutan segera meminta hak jawab kepada media massa (koran mingguan) berinisial KB yang telah memberitakan kabar tersebut.
Hal tersebut seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik.
“Pihak yang dirugikan sebaiknya meminta hak jawab dan klarifikasi kepada media massa yang bersangkutan. Kalau itu tidak dilaksanakan baru masuk ke ranah hukum pidana,” jelas Sekretaris I PWI Bengkulu, Yuliardi Hardjo, Rabu (23/09/2015).
Menurutnya wartawan media massa koran mingguan tersebut tidak terdaftar sebagai bagian dari PWI Bengkulu, sehingga PWI tidak bisa mengambil tindakan atas kasus tersebut.
“Terhadap karya jurnalistik berlaku aturan hukum khusus atau leg specialist. Kalau dari PWI sendiri tidak bisa menindak karena wartawannya bukan bagian dari PWI,” pungkasnya. (val)