Rabu, Mei 8, 2024

Tertangkap Tangan Begal Motor di Seluma Diamuk Massa

sumber foto: javanews.com
sumber foto: javanews.com

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aksi nekat yang dilakukan oleh tiga orang residivis begal yakni berinisial I, Z dan O berakhir tragis, pasalnya dua dari tiga pelaku tersebut nyaris dibakar massa saat tertangkap tangan tengah mencoba melarikan sepeda motor milik P warga Desa Rawasari, Seluma.

Kejadian ini bermula saat tiga orang pelaku yang telah lama menjadi incaran polisi tersebut tengah mencoba mendorong sepeda motor P pada Selasa (30/06/2015) kisaran pukul 05.00 WIB, saat itu P bangun lantaran hendak memberi makan hewan ternaknya dan saat itu P kaget ketika melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Beruntung bagi P, dia masih dapat melihat kendaraan tersebut sekitar lima meter dari rumahnya, saat itu ketiga pelaku tengah berusaha membawa kabur kendaraan P tersebut, seketika P berteriak maling dan warga setempat mulai berdatangan.

pelaku panik dan langsung berlari ke arah perkebunan sawit milik warga, sehingga belasan warga yang telah geram tersebut langsung melakukan penyisiran dan terus mencari hingga pagi tiba, alhasil dua dari tiga pelaku didapati tengah berlindung dibalik pohon sawit dan saat itu juga masssa langsung melakukan penghakiman.

akibatnya, dua pelaku yang dihakimi tersebut mengalami kritis, dimana satu pelaku terus mengalami pendarahan di bagian kaki lantaran ditusuk menggunakan tombak tradisional.

tak sampai disitu saja, warga yang tampaknya emosi tersebut hendak membakar dua orang pelaku yang tertangkap, namun Kepala Desa setempat berinisiatif menghubungi pihak Polres Seluma untuk mengamankan pelaku.

“saat kita sampai ke TKP, si pelaku ini sudah nyaris dibakar massa dan langsung kita ambil alih dengan melarikan pelaku ke RSUD namun dikarenakan kondisi pelaku semakin kritis akhirnya kita larikan ke sini (RS Bhayangkara_red), mereka ini residivis, setiap kali ada kejadian targetnya mengarah ke mereka namun karena BB nya belum kuat akhirnya mereka bisa mereka lepas dari jeratan hukum,” kata Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra.

Iptu Ferry Putra juga menjelaskan bahwa untuk sementara pihaknya akan menyangkakan pasal 363 kepada pelaku dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (bii)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...