kupasbengkulu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat pelanggaran admistrasi dan pidana pemilu se Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga April 2014 sebanyak 339 pelanggaran. Dengan rincian, Parpol Nasdem sebanyak 53 pelanggaran, PKB 12 pelanggaran, PKS 31 pelanggaran, PDIP 28 pelanggaran. (Lengkap lihat grafis,red).
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, mengatakan, untuk pelanggaran administrasi Partai Politik (Parpol) se Provinsi Bengkulu sebanyak 332 dari 15 Parpol. Sementara, pelanggaran pidana umum sebanyak 8 kasus.
”Rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilaporkan pengawas se-Provinsi Bengkulu ada 339 pelanggaran. Baik pelanggaran administrasi parpol maupun pidana parpol,” kata Parsadaan, saat Konferensi Pers Data-Data Pelanggaran Kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014 Bawaslu, disalah satu rumah makan ternama di Kota Bengkulu, Sabtu (5/4/2014).
Sementara, untuk pelanggaran administrasi parpol terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2013, lanjut Parsadaan, sebanyak 191 pelanggaran dan pidana sebanyak 6 kasus. Untuk Parpol Nasdem pelanggaran administasi sebanyak 29 pelanggaran, PKB 7 pelanggaran PKS 26 pelanggaran, PDI P 9. (Lengkap lihat grafis, red).
”Jadi, pelanggaran administasi dan pidana di 2013 hingga April 2014 sebanyak 458 pelanggaran. Pelanggaran administrasi Parpol terbanyak tahun 2014 partai Nasdem dan PAN dengan jumlah pelanggaran sebanyak 53 pelanggaran. Tahun 2013 pelanggaran administrasi terbanyak PKS sebanyak 29 pelanggaran,” demikian Parsadaan.(gie)