Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU TENGAHTidak Taat Aturan,Perusahaan Proper Merah Diproses Hukum

Tidak Taat Aturan,Perusahaan Proper Merah Diproses Hukum

 

Akmaludin,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara

 

 

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara,Akmaludin,Senin (10/4/2017) kepada kupasbengkulu.com di  ruang kerjanya dengan tegas mengatakan akan memproses hukum perusahaan yang tidak mentaati aturan yang berlaku. Dari empat puluh perusahaan berdasarkan keputusan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,nomor  SK.092/MENLHK/SETJEN/STD.0/12/2016,Tanggal 6 Desember 2016,Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan  Lingkungan Hidup Tahun 2015 hingga 2016 ada delapan perusahaan yang harus dilakukan pembinaan.

“Berdasarkan dari SK tersebut,kita segera turun kelapangan mendatangi perusahaan dengan melakukan upaya pembinaan,”katanya.

Dijelaskannya, adapun dari empat puluh perusahaan dan yang dilakukan pembinaan yaitu,PT.Air Muring,Pamor Ganda,Perkebunan Nusantara VII (persero) Unit Usaha Ketahun,Injatama Pelabuhan Khusus Batubara,Kencana Ketara Kewela,Sawit Mulya,Indonesia Riau Sri Avantika dan Kaltim Global.

“Selaku pemerintah daerah tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan berlaku.Jika tahapan tidak ditaati,maka akan dilakukan proses hukum,”demikian tegas Akmaludin (jon)