Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi mengatakan DPRD Kota Bengkulu tidak pernah menganggarkan dana shalat berhadiah berupa umroh gratis yang dicanangkan Pemerintah Kota Bengkulu.

Menurut Erna, pihaknya tidak pernah membicarakan anggran umroh tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 dan 2016. Namun di tahun 2014, Pemerintah Kota Bengkulu sendiri mengajukan ke DPRD Kota Bengkulu, namun pihak DPRD Kota Bengkulu tak berani menganggarkan.

“Tetapi karena belum ada rekumendasi, tidak dapat dianggarkan kalau belum ada hulum yang mendasari,” kata Erna.

Dari keterangan Erna sendiri, ia mengatakan bahwa selama ini soal pengganngaran umroh gratis dengan dana Rp 2,3 miliar tersebut tidak pernah disetujui dalam APBD, sebab tidak adanya payung hukum. Hal ini berdasarkan hasil rapat dan bukti yang otetentik tersebut berada di notulen rapat.

“Ini masalahnya uang negara, bukan berati tidak menganggarakan umroh bukan pro rakyat tapi masalahnya itu hukumnya tidak jelas. Oleh sebab itu, dana tersebut kita alihkan ke masyrakat berupa pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.

Sama halnya yang dikatakan oleh tim Banggar DPRD Kota Bengkulu Imran Hanafi yang jelas mengatakan tidak pernah menganggarkan dana umroh tersebut. Untuk itu pada anggaran umroh yang diajukan tahun depan pihaknya juga tidak menyetujui.

“Wah kita juga kaget ditahun ini, anggaran tersebut diajukan, maka kita coret dulu. Ya alasanya tidak sesuai dengan payung hukumnya,” ucap Imran.(dex)