Jumat, April 19, 2024

Unit Tipidter Polres Mukomuko Limpahkan Berkas Kasus Pembalakan Liar

Kupas News, Mukomuko – Polres Mukomuko belum lama ini melakukan operasi tangkap tangan pembalakan liar di Bentang Alam Seblat, tepatnya di HPT Air Ipuh I. Hasilnya diamankan satu orang berinisial SA (60) warga Desa Sebelat,Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan barang bukti tidak kurang 50 m³ kayu serta bukti lainnya.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada kasus terkait melimpahkan berkas tersangka pembalakan liar beserta barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Mukomuko.

“Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas perkara dugaan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dinyatakan lengkap pada Senin 12 Desember 2022,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto didampingi Kasat Reskrim IPTU Suslio melalui Ps Kasubsi PIDM Bripka Aldi Parma Kusumah.

Pada pelimpahan itu, juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa Kayu papan jenis Meranti ukuran 3x25x400 sebanyak 82 lembar, kayu balok Jenis Meranti ukuran 5x10x400 sebanyak 75 Lembar dan 1 unit Chainsaw merek Sthil 070 warna orange hitam.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan beberapa waktu lalu di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.

Reporter: Adhika Kusuma

Editor: Alfridho Ade permana

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...