Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Sprindik baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, KPK langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kunci. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dipanggil penyidik untuk diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” jelas Budi.

Diketahui, pengembangan perkara Fikri Thobari sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru pada Oktober 2026, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong B Daditama.

KPK menegaskan, sprindik baru untuk klaster Pemkot Bengkulu ini masih terus dikembangkan. KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Irfan Arief