M Sobri

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Muhammad Sabri mengingatkan, Kepala Desa yang mendapatkan dana desa harus elas peruntukaannya dalam pemanfaatannya. Pasalnya jika dana desa ini tidak sesuai dengan perencanaan, akan menjadi persoalan kemudian harinya.

“Karena dana desa yang diterima oleh kepala desa harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan, dan asas manfaat bagi desa untuk masyarakat setempat,” ungkapnya kepada kupasbengkulu.com, di ruang kerjanya,Kamis (7/12) siang.

“Kepala desa jangan abai dalam melakukan perencanaan yang disepakati desa dalam rangka merealisasikan pembangunan fisik. Jika dana desa ini ada asas manfaatnya bagi masyarakat setempat, berarti dana desa sesuai dengan peruntukannya dikemudian hari,” jelasnya.

Muhammad Sabri menambahkan, kepada kepala desa yang mendapatkan dana desa itu harus bisa menggunakan sesuai kebutuhan desa itu sendiri. Apalagi kepala desa yang baru ini harus menaati aturan penggunaan dana desa itu.

“Agar kepala desa yang baru tidak terjebak dalam merealisasikan dana desa untuk pembangunan desa itu sendiri dan harus memahami kegunaan dana desa itu sesuai peruntukannya kedepannya nantinya,” tutupnya.(adk)