Upal

KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG – Pengedar uang palsu (Upal), AG (50) warga Kelurahan Air Bang yang diringkus petugas pada beberapa waktu lalu, disinyalir terlibat dalam sindikat pengedar Upal berskala nasional. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto didampingi oleh Kapolsek Curup, Iptu Hendra Gunawan.

Menurut Hendra, saat ini petugas sedang menjalin kerjasama dengan Polda Jateng, karena pelaku mendapatkan uang tersebut dari wilayah Jawa Tengah.

“Tersangka tetap bersikukuh beraksi seorang diri, diri situ justru mengindikasikan bahwa tersangka terlibat dengan suatu sindikat penyebar uang palsu,” ungkap Hendra.

Sementara itu, sebelumnya sudah terdengar adanya sindikat Upal skala nasional yang beraksi di berbagai Provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap tersangka malah menemukan banyak hal yang baru. Misalnya, tersangka diduga adalah pemain lama, bahkan sudah profesional.

“Kalau hal ini terindikasidari ketenangan dan sikap tersangka yang tanpa beban selama menjalani pemeriksaan,” lanjut Hendra.

Selanjutnya, untuk kepentingan mencari kebenaran atau membongkar keberadaan jaringan sindikat ini, jajaran Polsek Curup akan segera melakukan langkah lain. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Hingga saat ini, petugas masih meyakini adanya kaitan tersangka dengan sindikat tersebut.(vai)