Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap.

kupasbengkulu.com – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menegaskan, jika adanya temuan dugaan pemilih ganda yang menyalurkan hak suaranya sebanyak 2 kali di

Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur TPS 1 dan di Desa Tanjung Iman TPS II Kecamatan Kaur Tengah, dipastikan masuk kedalam ranah pidana. Hal ini mengacu pada pasal 292 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

”Kalau ada coblos dua kali, berarti KPPS salah satu di TPS itu lalai dan ini akan dikonfirmasi dulu. Sebab kita belum terima laporan ini, jadi kalau memang ada kejadian itu maka KPPS nya yang akan berhadapan dengan hukum,” kata Parsadaan Harahap, Kamis (10/4/2014).

Ia mengatakan, terkait dengan pencoblosan 2 kali oleh warga merupakan salah satu kelalaian dari KPPS. Semestinya, dari panitia bisa teliti atas proses pemilihan yang berlangsung. Selain itu, tambah dia, KPPS itu merupakan ujung tombak dalam pemilu dengan memberikan pelayanan terbaik.

”Pelayanan itu kan tugas KPPS, kenapa bisa lalai dalam penanganan itu,” jelas Parsadaan.

Kelalaian itu, lanjut dia, kemungkinan petugas KPPS tidak mengikuti Bimtek. Sehingga proses pelayanan di TPS menjadi tidak maksimal di sejumlah TPS yang ada di Provinsi Bengkulu.

”Banyak hal yang menyebabkan kelalaian di TPS, sehingga banyak temuan yang terjadi sejumlah TPS di Bengkulu,” demikian Parsadaan.(gie)