Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kota Bengkulu, Tri Oktarianto mengatakan pihaknya tidak akan memungut pajak terhadap warung bakso dan sebagainya kalau omzetnya di bawah Rp 3 juta. Sedangkan omzet warung tersebut di atas Rp 3 juta bakal ditaik pajak sesuai dengan kententuan yang berlaku.

Namun dalam hal ini, menurut Tri walaupun omzet tersebut diatas Rp 3 juta dan menarikan pajak, yang paling terpenting usaha tersebut wajib memiliki lapak usaha yang menetap. Sehingga dengan usaha mereka yang menetap tersebut, DPPKA bisa melakukan pendataan terhadap warung bakso atau sejenisnya.

“Pokonya diatas Rp 3 juta kita pantau terus dan kita data dulu. Warung bakso kalau pendapatannya atau omsetnya di atas Rp 3 juta perbulan kita akan tarik pajak, yang penting mereka punya alamat pasti atau tempat usaha pasti bukan yang keliling tapi yang menetap disitu kalau yang keliling bagaimana kita mencarinya,” kata Tri ktarianto.

Memang diucapkan Tri, hutang pajak untuk usaha banyak dkalangan pelaku usaha seperti rumah makan dibandingkan hutang pajakn hotel yang ada di Kota Bengkulu. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kinerja yang lebih keras untuk melakukan penagihan tang pajak tersebut.

“Kalau jumlah hutangnya saya lupa, tapi yang paling banyak hutang itu rumah makan daripada hotel,” pungkasnya.

Selain itu, Kadis DPPKA Kota Bengkulu Sofyan menjelaskan hutang pajak atau kewajiban pajak tersebut merupakan Hak dan kewajiban karena secara umum bahwa pajak daerah itu merupakan hak kepada negara. Sehingga untuk mengurangi resiko tersebut, ia meminta kepada wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat.

“Jadi kata hutang itu menanggung resiko dan kebanyakan dari kita tahu. Ketika kita bertindak yang pernah saya bilang untk menindaklanjuti kepada wajib pajak jangan terkesan kita tidak disosialisasi,” ucap Sofyan.(dex)