Ilustrasi penipuan lewat telepon

KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG – Hati-hati menerima telepon gelap, tanpa tahu identitas penelepon, bila sedang tersandung kasus hukum. Oknum tersebut biasanya berpura-pura sebagai perwira polisi, kemudian menawarkan bantuan hukum bagi korbannya, tentunya dengan meminta sejumlah uang. Hal ini disampaikan oleh Bobi (33), yang merupakan adik dari KH (44), warga Batu Galing, Curup Tengah seorang dokter yang baru-baru ini tertangkap basah karena membawa Narkotika, jenis Sabu-sabu.

“Usai tertangkapnya KH, kakak ipar saya,-Istri KH- mendapat banyak telepon dari orang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba, Polres Rejang Lebong,”ungkapnya.

Beberapa nomor ponsel yang menghubungi mereka, lanjut Bobi, antara lain 081277781836, 081293372543 dan 081298368887. Semuanya memiliki modus yang sama, mengaku sebagai Kasat Narkoba Rejang Lebong, dan meminta sejumlah uang agar kakaknya bisa dibebaskan.

Awalnya, mereka sempat bimbang dengan telepon itu, namun mereka cepat sadar bahwa hal itu adalah penipuan, setelah nomor ponsel bersangkutan menelepon mereka, kembali mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, namun tepat di depan orang yang bersangkutan.

“Ketika kami sedang menghadap Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Ardiansyah, tiba-tiba si penipu menelepon lagi dan mengaku sebagai Kasat narkoba, padahal kami sedang ada dihadapannya, karena itu kami yakin bahwa ini adalah penipuan yang memanfaatkan kesempatan,”lanjutnya. (vai)