Sumarjaya

Sumarjaya

 

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terhitung mulai 1 Juli 2016, sistem pembayaran pajak yang sebelumnya secara manual, akan berlangsung secara online melalui situs www.pajak.go.id Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pratama Bengkulu, Peni Hirjanto melalui Kepala Seksi Waskon 1, Sumarjaya, Kamis (17/03/2016)

“Mulai 1 Juli 2016 nanri, semua wajib pajak harus membayar pajak mereka melalui siistem online tanpa terkecuali,” kata Sumarjaya

Sumarjaya juga menjelaskan, bahwa sistem pembayaran pajak secara online ini juga merupakan simbol keterbukaan dan transparansi pemerintahan.

“Dengan sistem online ini, tidak ada timbul kecurigaan dari wajib pajak dan para wajib pajak juga dapat membayar dengan cepat dan aman” lanjut Sumarjaya.

“Untuk pembayaran sistem online ini, para wajib pajak hanya harus memiliki kode billing agar bisa log-in ke situs tersebut. Sedangkan untuk mendapatkan kode billing tersebut, selain ke kantor pelayanan pajak juga bisa mendatangi kantor pos ataupun bank terdekat,” jelasnya.(bii)