Suasana sidang dugaan korupsi RSMY di Pengadilan Negeri Bengkulu yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.

Suasana sidang dugaan korupsi RSMY di Pengadilan Negeri Bengkulu yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.

bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (10/11/2014) menghadirkan Sepuluh orang pejabat RSUD M Yunus terkait dugaan korupsi BLUD RSUD M Yunus. Ke-10 orang pejabat yang masih aktif di RSUD M Yunus tersebut mengakui kalau mereka tidak menerima Surat Kerja (SK) dan tidak tahu menahu kalau ada SK tim pembina dan SK tim pengawas.

Sepuluh pejabat RSUD M Yunus tersebut yakni Azhar, Meliayni, Sri Murti, dan Desy Elda Sari. Kemudian, Rahmania, Hendri, Nini, dan Wasika Serta Jumiati.

Pemanggilan ketiganya di persidangan terbuka yang dipimpin Majelis Hakim Sulton bahwa ke-sepuluh orang tersebut pernah menjabat dan menerima honor pada BLUD saat itu. Sehingga Hakim memerlukan mereka untuk lebih membuktikan ada apa dibalik dari kasus ini.

Ketika ditanyai Hakim tentang penerimaan honor, kesepuluh saksi tersebut tak menampik kalau menerima honor tersebut. Akan tetapi, kesepuluhnya mengakui bahwa SK tim pembina dan pengawas yang seharusnya mereka terima malah mereka sendiri tidak tahu.

“Saya baru tahu kalau ada SK saat kasus ini mencuat dan saat itu saya diperiksa di Polda Bengkulu, baru saya tahu ada SK,” kata Rahmania yang saat itu menjabat sebagai Tim pengelola sejak tahun 2013.

Saat itu hakim sempat bersitegang dengan para saksi. Hakim tidak terima dengan pernyataan mereka karena mereka menerima uang tanpa diketahui apa yang mereka kerjakan.

“Kenapa kalian bisa menerima uang atau honor, sedangkan SK yang seharusnya ada tetapi tidak ada ditangan kalian,” cecar Hakim.

Dari responnya, mereka menjelaskan kembali bahwasanya, yang mereka ketahui uang yang diterima merupakan insentif yang sekarang merupakan remon bagi mereka.

Mereka juga menjelaskan, bahwa honor yang mereka terima hanya sebagai insentif yang diberikan ke mereka setiap bulan. Pasalnya, uang yang diberikan kepada mereka selalu bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulannya.(dex)