bandit motor

bandit motor

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – MH (21) dan He (27) warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan bersama PH (30) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang Provinsi Bengkulu diringkus jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Senin (28/3/2016) malam.

Ketiga orang ini diringkus atas dasar penggelapan motor. Modusnya, ketiga orang ini menjual motor bodong dengan surat-surat palsu, hingga keluar daerah. Informasi terhimpun, seorang anggota kawanan penggelapan motor ini yang masih buron berinisial Fr menjual motor yang diduga curian ke He yang selanjutnya diteruskan ke PH yang menjualnya ke Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

“Anggota menyisir sampai ke Seluma, tepatnya ke Desa Air Periukan, Kecamatan Sukaraja, Seluma,” terang Kapolsek PUT, Iptu Eka Chandra.

Saat penyisiran, petugas menemukan sepeda motor jenis Yamaha Vixion dikediaman seorang warga Seluma, berinisial FD. Saat diperiksa, ternyata nomor rangka mesin dan yang tertera di STNK berbeda. Oleh sebab itu, motor tersebut langsung dibawa untuk diamankan sebagai barang bukti.

Petugas terus mencari keterangan terkait kasus penggelapan tersebut. Hasilnya, petugas mendapatkan MH yang diringkus dirumahnya sendiri pada hari Minggu (27/3/2016) petang. Kelanjutannya, petugas lalu menciduk He dan PH pada hari Senin.

“Kita masih mendalami kasus ini, melihat jalur penjualannya, kami menduga mereka adalah sindikat penggelapan motor antar provinsi,” tutup Eka.

Penulis : Adhyra Irianto