kupasbengkulu.com, Seluma – Prajurit Kodim 0425 Seluma Rabu (27/10/2015) malam mengamankan 10,6 Kubik kayu dari sopir mobil dum truk warna merah di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

“Itu memang tugas kita untuk mencegah terjadinya illegal Logging, Illegal Mining Dan Illegal fishing yang akan terjadi di wilayah masing-masing,” kata Dandim 0425 Seluma Letkol Inf Yoga Prawira Santika Rabu (28/10/2015).

Kayu yang diduga diselundupkan, beber dia, dari Kecamatan Ulu Talo ini sudah diserahkan ke pihak Polres Seluma.

“Diduga jenis kayu yang dilarang untuk ditebang,” ujarnya.

Terpisah Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kayu dari Kodim Seluma.

“Sudah kita terima barang buktinya saat ini masih kita kembangkan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan informasi kayu tersebut memiliki SKT yang dikeluarkan Kepala Desa Kampai Kecamatan Talo dengan jenis kayu kelas dua campuran.

“Kita masih koordinasi kepihak kehutanan dan masih akan kita dalami dokumennya,” tutup Kapolres.(cee)