
kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota, Jalinus menjelaskan terdapat 200 bangunan ilegal yang harus dibongkar, karena jarak pendiriannya kurang dari 15 meter dari jalan raya.
Adapun lokasi bangunan liar tersebut katanya berada di Jalan Pagar Dewa menjadi jalan dua jalur, yang dimulai dari Simpang 4 Pagar Dewa – Simpang Bumi Ayu.
Dikatakan Yalinus, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar musyawarah bersama pemilik bangunan. Namun bukan untuk membicarakan ganti rugi, melainkan untuk sosialisasi mengenai pembongkaran bangunan.
Jika pemilik bangunan tidak mau membongkar sendiri bangunannya, maka pembongkaran bangunan akan menggunakan alat berat. Hal itu sama seperti pembongkaran bangunan ilegal disepanjang Jalan RE.Martadinata beberapa waktu lalu.
“Pendataan telah kami laksanakan, dalam waktu dekat kami akan menggelar rembuk warga untuk memberi pengertian kepada warga pemilik bangunan. Jika mereka tidak bersedia membongkar sendiri, maka dengan terpaksa kami akan menggunakan alat berat,” kata Yalinus, Kamis (17/4/2014).
Yalinus juga meyakinkan tidak akan ada ganti rugi untuk pemilik bangunan ilegal, sebab pembangunannya adalah pelanggaran karena tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait penentuan waktu dimulainya pelebaran jalan tersebut, Yalinus menjelaskan hal itu merupakan kewenangan Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Balai Bina Marga Bengkulu. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya pembangunan jalan akan dimulai tahun 2015 mendatang.
“Pelebaran jalan di Pagar Dewa akan dilakukan setelah pelebaran Jalan RE.Martadinata dari Simpang Perumdam – Simpang Pulau Baai. Jadi diperkirakan tahun 2015, sehingga pembongkaran bangunan ilegal paling lambat dilakukan diakhir tahun ini,” demikian Yalinus. (beb)