sumardi

Plt. Sekdaprov Bengkulu Sumardi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu baru saja merampungkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu senilai Rp 1,5 juta dari yang semula Rp 1,35 juta, yang mana akan diberlakukan per 1 Januari 2015.

Disebutkan Sumardi, penetapan upah ini berdasarkan perhitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan bersama Tripartit, Depnakertrans, Dewan Pengupahan dan Apindo, yang berkoordinasi sehingga mendapatkan kenaikan yang wajar menurut pertimbangan kedua belah pihak, yakni pengupah dan yang diupah.

“Setiap tahunnya Provinsi Bengkulu terus berupaya menaikkan standar gaji para pekerja yang dilakukan bertahap. Dua tahun lalu Rp 1,2 juta, kemudian tahun 2014 Rp 1,35 juta dan nanti 2015 Rp 1,5 juta,” ujar Sumardi, Rabu (29/10/2014).

Ia menambahkan, akan ada sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang dipandang cakap dan mampu membayar gaji sesuai UMP, namun tetap memberikan gaji di bawah UMP. Namun apabila belum mampu, perusahaan tersebut akan dicek oleh Depnakertrans untuk mengetahui kebenarannya.

“Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan gaji UMP sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kalau memang tidak mampu, lakukan musyawarah mufakat antara pihak-pihak terkait, dan perusahaan segera mengajukan penundaan pembayaran kepada Gubernur melalui Depnakertrans,” demikian Sumardi.(val)