
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Ladang ganja seluas 2 hektar di kawasan hutan lindung Bukit Sanggul wilayah Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, diakui salah seorang tersangka, Idirman, dimulai sejak November 2015 lalu dan sudah dua kali panen. Hasil panen pertama, dijual ke Desa Air Raman, Kecamatan Bermani Ilir.
Saat mulai berkebun ganja, Idirman membeli bibit ganja ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Awalnya hanya menanam satu batang, kemudian berkembang dari biji ke biji yang dihasilkan sejumlah batang tanaman ganja.
“Saya mulai berkebun ganja pada bulan sebelas (November) tahun lalu (2015). Awalnya saya tanam satu batang. Hasil panen pertama saya jual ke Air Raman,” ungkap Idirman yang ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Ujang Kencana Bakti.
Dengan lokasi ladang ganja yang sulit ditempuh lantaran mendaki bukit terjal dan curam, Idirman tidak menyangka akan tercium oleh aparat kepolisian hingga dirinya terancam dihukum kurungan penjara maksimal seumur hidup.
“Saya sesekali saja melihat tanaman ganja di ladang. Sekarang saya menyesal,” ucapnya dengan kepala tertunduk.
Sementara, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron menyampaikam apresiasi atas keberhasilan Polres Kepahiang dan jajarannya mengungkap ladang ganja, curanmor, dan senjata api (senpi) ilegal.
“Saya apresiasi akan keberhasilan Polres Kepahiang dan jajarannya. Untuk penghargaan jenis apa yang akan diberikan, akan dibahas terlebih dahulu di Mapolda. Nanti dibicarakan ke Wakapolda,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (06/10/2016).
Pihaknya juga menjelaskan tentang kondisi medan dan jarak tempuh ke ladang ganja mencapai 6 hingga 7 jam.
“Selain itu ada barang bukti berupa 500 batang ganja yang diamankan. Sampel 261 batang yang ada di depan kita ini, akan kita musnahkan, “demikian Kapolda. (slo)