kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Sunar Agus, dalam momentum Hari Anak Nasional mengatakan pihaknya memberikan remisi kepada 23 orang narapidana anak di Provinsi Bengkulu.

Remisi ini diberikan kepada 14 orang napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malabero Kota Bengkulu, 5 orang napi di LP Curup, dan 5 orang napi anak di Rumah Tahanan Kota Manna Bengkulu Selatan.

“Dari 115 narapidana dan tahanan kasus anak di bawah 17 tahun, hanya 23 yang mendapatkan pemotongan masa hukuman. Ini juga berdasarkan penilaian perlakukan narapidana di LP masing masing,” ujar Sunar, Jumat (24/07/2015).

Dia mengatakan, remisi khusus Hari Anak Nasional ini diberikan berjenjang, mulai dari 25 hari hingga 90 hari atau 3 bulan. Salah seorang napi anak kasus narkoba dari Lapas Curup Kabupaten Rejang lebong, Deri Fareza (17) mendapatkan remisi 3 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga hari ini langsung dibebaskan.

Sementara itu, selain mengeluarkan remisi anak, Kemenhumham juga tengah melakukan pendataan terhadap 8.000 narapidana se Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan hak pemotongan masa kurungan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

“Kita sedang mempersiapkan data penerima remisi Hari Kemerdekaan RI untuk 17 Agustus mendatang. Karena ini tidak lama lagi, jadi kami harus mendata lebih cepat,” demikian Sunar.(val)