Mutasi guru di Kabupaten Rejang Lebong

Mutasi guru di Kabupaten Rejang Lebong

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Sebanyak 240 orang tenaga pengajar di Rejang Lebong yang telah dimutasi, dilantik pada hari Senin (22/08/2016). Dari total tersebut, 120 di antaranya adalah kepala sekolah dan delapan orang pengawas.

“Sedangkan yang lain adalah kepala sekolah yang kembali menjadi guru, rolling, ada juga yang promosi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju.

Mutasi ini, kata Khirdes, ditujukan untuk penyegaran. Masa jabatan kepala sekolah sesingkatnya 2 tahun dan maksimal 4 tahun. Meskipun demikian, apabila setelah dievaluasi nantinya kinerja para kepala sekolah ini baik, maka bisa mendapat satu periode lagi.

“Kita berharap mereka dapat meningkatkan kinerja sehingga visi Rejang Lebong terwujud,” kata Khirdes.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, RA Deni, mengatakan Pemkab Rejang Lebong memberi waktu satu tahun untuk para kepala sekolah dapat membangun sekolahnya. Meski minimal dua tahun, apabila dalam satu tahun mendatang kinerja kepala sekolah tersebut tidak memenuhi syarat, tidak menutup kemungkinan akan diganti.

“Kita akan melihat apa yang bisa dibuat oleh kepala sekolah dalam satu tahun mendatang,” pungkas Deni. (vai)