Selasa, Mei 14, 2024

7.262 PNS Bengkulu Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sebanyak 7.262 pegawai negeri sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Umardin Lubis berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS, seluruh PNS, TNI/Polri wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Batas waktu pendaftaran terakhir adalah 1 Juli 2015, seiring pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama PT Jamsostek (Persero).

“Kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Umardin dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Pemprov Bengkulu, Kamis 23 April 2015.

Ia mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang besar, dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan juga tidak terlalu memberatkan, karena pemerintah selaku majikan dari PNS hanya dibebani penambahan diluar gaji yang dibayarkan sekitar 0,54 persen.

“Kepesertaan ini tidak memotong dari gaji PNS, tapi dibebankan kepada pemerintah daerah dengan membayar sebesar 0,54 persen dari gaji yang dibayarkan dan berlaku terhadap semua golongan,” tuturnya.

Selain itu Umardin juga mengharapkan pemerintah daerah mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya sebatas pekerja di lingkungan pemerintah daerah tapi juga perusahaan di sektor informal.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel terbaru, jumlah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru tercatat 5 persen atau 41.000 pekerja dari total pekerja di Bengkulu sebanyak 800.000 pekerja.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu JUnaidi Hamsyah mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran ke masing-masing pemerintah daerah untuk turut menyukseskan program nasional kepesertaan jaminan sosial tersebut.

Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS sangat besar. Pasalnya, apabila PNS mengalami kecelakaan kerja, PNS tersebut akan langsung mendapatkan jaminan untuk biaya pengobatan dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Junaidi juga menambahkan Pemprov Bengkulu siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial dari pegawai swasta. Rencananya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bakal dikaitkan dengan perizinan usaha.(kps)

Related

Pemerintah Desa Sinar Jaya Sukses Bagikan BLT Tahap I

Pemerintah Desa Sinar Jaya Sukses Bagikan BLT Tahap I ...

Pemdes Kartapati Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bagikan Bibit Ayam

Pemdes Kartapati Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bagikan Bibit Ayam ...

Pemdes Pematang Balam Lakukan Pembukaan Jalan Akses Usaha Tani

Pemdes Pematang Balam Lakukan Pembukaan Jalan Akses Usaha Tani ...

Pemerintah Desa manjuto Jaya Salurkan BLT Dana Desa Tahap I

Pemerintah Desa manjuto Jaya Salurkan BLT Dana Desa Tahap...

Jembatan Desa Simpang Seluma Tak Kunjung Dibangun, Pemerintah Ingkar Janji

Jembatan Desa Simpang Seluma Tak Kunjung Dibangun, Pemerintah Ingkar...