sumber foto: dokumen pribadi Feri Van Dalis

sumber foto: dokumen pribadi Feri Van Dalis

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Direktur Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah menyebutkan terdapat 80 persen dari luasan total 900 ribu hektare hutan di Bengkulu rusak akibat aktifitas pertambangan.

“Di Bengkulu sengkarut izin pertambangan membuat 80 persen kawasan hutan Bengkulu rusak, sehingga mengakibatkan beberapa sungai besar debit airnya berkurang, sehingga lahan persawahan kekurangan air hal ini juga mengakibatkan beberapa bendungan tidak berfungsi,” kata Benny di Bengkulu, Jumat (12/12/2014).

Walhi Bengkulu mencatat terdapat 46 izin pertambangan berada kawasan hutan, dari 46 izin tersebut pertambangan batubara mendominasi yaitu 28 izin tersebar di beberapa kabupaten di Bengkulu.

Ia menambahkan kabupaten yang paling banyak mengeluarkan izin pertambangan batubara di kawasan hutan ialah kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 11 izin di lanjutkan kabupaten Mukomuko sembilan izin, menyusul Kabupaten Seluma tujuh izin dan yang terakhir adalah oleh kabupaten Bengkulu Utara sebanyak dua.46 izin itu terbagi atas izin 30 eksplorasi dan 16 izin eksploitasi.

Terdapat pula beberapa perusahaan yang mendapatkan izin pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan masa Zulkifli Hasan berakhir apda 2013 namun fakta di lapangan saat ini perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan eksploitasi.

“Mereka sudah habis izinnya tapi masih melakukan operasi berupa kegiatan eksploitasi bahkan kami menemukan mereka telah beroperasi sebelum izin dikeluarkan menteri kehtuanan,” tambahnya.

Walhi Bengkulu menilai terjadi kegiatan perusakan lingkungan hidup secara terstruktur dan massif di daerah itu. Ia juga meminta agar penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan langkah penindakan.(kps)