
Lebong, kupasbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 untuk pengadaan buku SD yang menyeret terdakwa Sukirno selaku PPTK. Belum lama ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, R. Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison memastikan bakal ada satu orang tersangka baru terkait kasus DAK tersebut.
“Ada satu tersangka baru, tapi belum bisa disebutkan siapa orangnya. Dalam waktu dekat akan kita periksa,” terang Rizal.
Kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325.116.412,50 sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa di tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong, mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 2 Milyar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD.
Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 persen oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima.
Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(spi)
(Baca juga : Penahanan Terdakwa DAK 2010 Diperpanjang, Sebab…)