Kupas News, Bengkulu – Sinergi dan evaluasi menjadi nilai pokok atas Janji Kinerja Pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu 2022 dalam menjalankan visi misi Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Rosjonsyah. Sehingga dimaksud bisa terlaksana cita-cita besar menuju Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat.
Hal tersebut, Rabu (09/02) ditegaskan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Administrator Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, di Ruang Pola Pemprov Bengkulu.
Ia menyatakan sesuai dengan komitmen serta visi misi Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih 2021-2024, seluruh pejabat eselon secara berjenjang hingga staf harus menandatangani Perjanjian Kinerja atau Kontrak Kerja yang memuat hasil capaian dalam kurun waktu 1 tahun.
“Baru kemudian setelah ditandatangani, oleh Pak Gubernur akan dibentuk tim khusus penilaian terhadap kontrak kerja yang ditandatangani sampai di mana capaiannya,” ungkapnya.
Kemudian, kata Hamka, untuk mencapai target yang ditetapkan dari kontrak kerja tersebut, jelas sinergi dan kemampuan sangat dibutuhkan dari seluruh jajaran birokrasi Pemprov Bengkulu.
“Semua itu untuk melaksanakan dan menjabarkan visi dan misi yang telah ditentukan,” tutupnya.
Sementara itu, Janji kinerja yang dilaksanakan kepada seluruh ASN dan pejabat Pemprov Bengkulu akan dilakukan evaluasi per 3 bulan. Sehingga penjabarannya bisa terukur sesuai dengan tanggungjawab OPD masing-masing.
Editor: Irfan Arief