Minggu, Mei 5, 2024

Waketum DPP Gerindra Tanggapi Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota Dewan di Bengkulu

Kupas News, Kota Bengkulu – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota dewan provinsi Bengkulu berinisial HS, mendapat tanggapan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Susi Marleny Bachsin mengatakan bahwa kasus perselingkuhan itu sudah dilimpahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian. Apabila sudah ada keputusannya nanti tentu pihak DPP akan mengambil langkah tegas kepada oknum yang bersangkutan,” kata Susi usai dikonfirmasi via whatsapp, Senin, (29/08).

Susi Marleny Bachsin menjelaskan terkait langkah tegas yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terlebih dahulu yang ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

“Apabila memang sudah ada keputusannya, tentu partai Gerindra akan mengambil sikap tegas kepada oknum anggota dewan tersebut. Semoga saja semua berjalan dengan semestinya,” ungkap Susi Marleny Bachsin.

Sebelumnya, HS pernah terseret kasus yang sama. HS dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh sesama anggota dewan provinsi Bengkulu berinisial GY atas dugaan perselingkuhan HS bersama Istri GY.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/449/V/2021/Polda Bengkulu, tanggal 25 Mei 2021 perihal adanya dugaan tindak pidana kekerasan pisik dalam lingkup rumah tangga dan perbuatan perzinahan.

Saat itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, telah mengantongi beberapa barang bukti berupa foto dan video HS bersama Istri GY, Namun HS menyangkal bahwa yang ada dalam foto dan video tersebut bukan dirinya. Untuk membuktikan, BK sempat mengambil langkah menggunakan pihak ketiga yakni ahli pakar telematika.

Pada laporannya, GY mengaku memiliki sejumlah foto dan video perselingkuhan istrinya yang sedang bermesraan dengan HS. Perselingkuhan itu terjadi pada Rabu, 31 Maret 2021 di salah satu rumah di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. [**]

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...