Minggu, Mei 5, 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas yang Beraksi di STQ Bengkulu

Kupas News, Kota Bengkulu – Polsek Selebar berhasil menangkap dua dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin 21 November 2022 lalu di tempat kejadian perkara (TKP) STQ Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady  melalui Kasi Humas AKP Sugiharto menyampaikan bahwa pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya telah tertangkap namun satu masih buron.

“Kedua pelaku merupakan warga kota Bengkulu yang telah diamankan yakni JA (25) dan AP (20) berhasil diringkus dan sedang dilakukan penahanan di Polsek Selebar. Satu pelaku masih buron yakni Di (20),” kata AKP Sugiharto, Jumat (25/11).

Diketahui sebelumnya, pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib, korban dan dua orang temannya tengah belajar mengemudi mobil di TKP. Lalu, saat korban sedang beristirahat kemudian datang tiga orang pelaku menempelkan pisau ke leher korban dan merampas HP milik korban dan temannya.

“Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Selebar. Selain pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi,” pungkasnya mengakhiri.

Reporter: Elekusman

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...