Sabtu, Mei 4, 2024

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi mengumumkan hasil Sidang Isbat yang memutuskan 1 Syawal 1444 Hijriyah atau Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Pengumuman tersebut disampaikan langsung Menteri Agama RI, Yaqut Kholil Qoumas, Jumat, (20/04) malam.

“Sidang Isbat secara mufakat telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu Tanggal 22 April 2023 Masehi. Saudara-saudara sekalian ini laporan yang sudah dilaksanakan dan untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat,” kata Menteri Agama, Yaqut.

Yaqut meminta apabila terjadi perbedaan hari perayaan Hari Raya Idul Fitri agar tidak menonjolkan perbedannya namun saling mengedepankan persamaan serta saling bertoleransi dengan keyakinan masing-masing.

“Kita mencari titik temu dari persamaan-persamaan yang mungkin kita miliki. Kita harus saling menghargai dan saling bertoleransi antara satu dengan yang lain,” kata Menag Yaqut.

Dijelaskan Menag Yaqut, Sidang Isbat turut dihadiri Perwakilan Ormas islam, Ketua Komisi VIII DPR RI, BRIN, Badan Informasi Geospasial, Puska ITB, BMKG, Ahli Astronomi UIN, Planetarium Jakarta, dan Anggota Tim Hisab Rukyat Kementrian Agama.

Sebelumnya sidang sempat tertunda lantaran laporan dari Tim Hisab Rukyat dari Aceh belum menyampaikan laporan. Sidang baru dilanjutkan setelah Salat Magrib.

Adapun posisi hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi 0 derajat 45 menit sampai dengan 2 derajat 21,6 menit dengan sudut elongasi 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit.

“Ini adalah posisi hilal berdasarkan hisab, sebuah metode atau cara untuk mengetahui posisi ketinggian hilal sehingga apakah dimungkinkan hilal itu bisa dilihat atau tidak,” kata Yaqut.

Menurut Yaqut, kriteria visibilitas hilal atau Imkanur Rukyat terbaru yang ditetapkan MABIMS yaitu Tinggi Hilal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

“Berdasarkan hisab posisi Hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru serta ketiadaan laporan melihat Hilal,” kata Yaqut.

Reporter: Iman Sp Noya

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...