Hatta Radjasa ke Bengkulu

kupasbengkulu.com – Panwaslu Kota Bengkulu menyatakan bahwa Tim pemenangan capres dan cawapres nomor urut satu, yang tergabung dalam koalisi merah putih dan terbentuk dari beberapa parpol serta relawan, dinyatakan melanggar peraturan pemilu dalam mendatangkan Hatta Radjasa yang kampanye di Bengkulu.

“Bentuk pelanggaran itu tergolong dalam administratif. Untuk sementara, kami lihat ada pelanggaran pemasangan 8 buah spanduk, beberapa banner serta bendera partai politik koalisi,” kata Anggota Panwaslu Kota Bengkulu, Divisi Pengawasan, Wahyu Handono M.Si,

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan pantauan mereka alat peraga kampanye (APK) tersebut dipasang di jalan protokol Kota Bengkulu. Yakni, di sepanjang jalan dari Bandara Fatmawati menuju pusat kota.

“Sesuai Undang-undang nomor 42 Tahun 2008, pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Wahyu juga memastikan, sampai berakhirnya kegiatan kunjungan kampanye politik Hatta ke Bengkulu, pihaknya baru mendata pelanggaran kampanye dalam bentuk pelanggaran APK.

“Ada dua kunjungan, yakni ke pasar tradisional dan RSUD M Yunus Bengkulu, serta dua pertemuan tatap muka. Kami sedang menganalisa itu, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Jika diputuskan melanggar aturan, pihak Panwaslu akan meneruskan temuan pelanggaran itu ke KPU Kota Bengkulu, selaku penyelenggara Pemilu Presiden 2014 tingkat kota,” terangnya.

Hari ini Calon Wakil Presiden RI pasangan nomor urut satu, Hatta Rajasa dalam rangkaian kampanye Pemilu Presiden 2014 datang mengunjungi Kota Bengkulu. Kunjungan setengah hari Hatta di Bengkulu dimulai dengan melihat kondisi pedagang di salah satu pasar tradisional, diteruskan mengunjungi pasien BPJS di RS M Yunus. Selanjutnya Hatta meresmikan Sekretariat Pemenangan Koalisi Merah Putih dan rangkaian terakhir temu pandang dengan kader partai politik koalisi Merah Putih.(beb)