kupasbengkulu.com – Bila pegawai negeri sipil (PNS) untuk wilayah Bengkulu Tengah ketahuan makan atau minum di rumah makan akan sanksi. Kenapa? Tentu, peraturan ini baru akan diberlakukan pada bulan ramadhan mendatang. Berarti, bila ada PNS yang ketahuan tidak puasa, akan diciduk dan diberi sanksi.
Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Satuan Pol PP, Damsyik pada kupasbengkulu.com, menurutnya, peraturan ini sudah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir.
“Keliling setiap hari, kalau kedapatan ada PNS yang tidak puasa, kita ciduk,”jelas Damsyik.
Berdasarkan Perda, lanjut Damsyik, bila tertangkap pertama, maka PNS yang bersangkutan akan dicatat namanya dan diberi peringatan.
“Tapi kalau sudah lebih dari sekali, kita akan serahkan kepada Bupati untuk sanksi seterusnya,” jelasnya. (vai)