uang

dewan pembina dan dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD M Yunus mengembalikan uang Rp 115,4 juta ke Kejati.

kupasbengkulu.com – Tiga pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang juga sebagai dewan pembina dan dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD M Yunus Hasanudin, Iriansyah, Mardiansyah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (24/9/2014). Rencana ketiganya datang ke Kejati mengembalikan kerugian negara yang tersalurkan ke mereka.

Dari data yang terhimpun, sebagai dewan pengawas dan dewan pembina Hasanudin mengembalikan uang senilai Rp 1.968.233 dan Rp 10.672.540. Selanjutnya, Iriansyah dewan pengawas sekaligus dewan pembina sebesar Rp 10.595.623 dan Rp 42.844.214. Terakhir, sebagai dewan pembina Mardiansyah sebesar Rp 49.323.664. Dengan total secara keseluruhan Rp 115.404.274.

“Sebaiknya dititipkan dulu, kalau keputusan nanti katanya tidak bersalah kita ambil lagi. Ya, saran dari pengadilankan kan untuk dikembalikan,” kata Hasanudin.

Sementara itu, Kejati sangat senang menerima pengembalian uang negara yang telah diserahkan oleh tiga pejabat dewan pengawas dan dewan pembina dalam dugaan kasus korupsi BLUD yang merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar tersebut.

Dimana, Kajari Bengkulu Wito didampingi Kasi penuntut Kejati Abdul Rahman langsung menerima uang tersebut secara tunai dan bakal disimpan ke kas negara.

“Saya apresiasikan pengembalian uang tersebut, dan kami menerima semuanya. Hal tersebut merupakan pertimbangan positif yang mana uang tersebut telah diserahkan secara langsung ke Kejaksaan,” kata Wito.

Diharapkannya, para pelaku penerima dana BLUD segera secepatnya mengembalikan. Sehingga, uang dikembalikan tersebut bakal menjadi dasar keuangan Pemprov Bengkulu.

“Saya harap, supaya mengembalikan penuntut umumnya. yang mana nantinya ada pertimbangan hukum sendiri. Kalau tidak Jaksa nanti bakal menyita sendiri,” ungkap Kejari didepan para dewan pengawas dan dewan pembina tersebut.(dex)