bengkulu tengah, kupasbengkulu.com- Diduga mengangkut batu bara curian, dua sopir angkutan batu bara masing-masing berinisial AN dan EW diamankan petugas Polsek Taba Penanjung.
Petugas Polisi menerima laporan, dari Akunting PT Borneo, Eka, bahwa adanya dua truk dengan nomor polisi BD 8712 CU dengan muatan batu bara sebanyak 5 ton, dan BD 8881 CU, memuat batu bara yang diambil dari lahan milik perusahaan batu bara Borneo.
“Setelah menerima laporan, kita langsung ke TKP dan mengamankan sopir dan barang bukti. Kedua supir sudah kita periksa dan mereka kooperatif. Untuk sementara mereka kita kenakan wajib lapor,” tutur Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi melalui Kapolsek Taba Penanjung IPTU Risdianta kepada kupasbengkulu.com Sabtu (18/10/2014).
Informasi dihimpun pelapor merupakan Accounting PT Borneo, Eka, yang tidak terima ada aktifitas pencurian batubara di wilayah pertambangan di mana ia bekerja.
Dari pengakuan kedua sopir, bahwa mereka diperintahkan oleh seorang karyawan di perusahaan tambang Citra Selaras berinisial PH.
Untuk Senin mendatang, kata Kapolsek, pihaknya akan memeriksa saksi lainnya.
“Setelah memeriksa sopir, kita juga akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil saksi tambahan. Serta memanggil ahli pertambangan untuk menjelaskan tentang letak batas-batas wilayah pertambangan,” tutup Risdianta.(qef)