IMG-20141022-02339

Sidang Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang menjalani sidang sebagai saksi dugaan korupsi Tim Pembina RSUD M. Yunus tidak tahu saat ditanya Majelis Hakim soal, apa perbedaan honorer dan remunerasi.

(Baca juga : Ditanya Honor dalam BLUD, Gubernur Bengkulu Tahu dari Media)

Awalnya pertanyaan ini diluncurkan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sultoni apakah saksi tahu perbedaan honorer dan remunerasi?

”Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Junaidi singkat.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, apakah remunerasi diatur didalam Permendagri soal BLUD?

”Iya,” jawab Junaidi.

Dalam SK Z.17 disebutkan, bahwa tim pembina mendapatkan honorer sedangkan di permendagri yg mengatur BLUD mendapatkan remunerasi.(kps)