sumbe foto: replikmanusia.com

sumbe foto: replikmanusia.com

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Berkas dan alat peraga dari perkara dugaan korupsi alat peraga SMP di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2014, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup oleh Polda Bengkulu.

Kejari Rejang Lebong Eko Hening Wardono melalui Kasi Intel Heru Saputra membenarkan, hal tersebut. Berkas dan alat peraga ini sampai di Kejari Rejang Lebong, Rabu, (29/10/2014).

Selain itu, delapan orang tersangka dalam kasus ini yakni, Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial Al, Kontraktor dari CV Mitra Bengkulu Sejahtera berinisial Mz, 3 orang panitia PHO berinisial Lu, Ln, dan Su dan panitia lelang berinisial Yu, He dan Wa. Dugaan korupsi ini sebelumnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, sebelum akhirnya diserahkan kembali ke Kejari Rejang Lebong.

“Berkas dan alat peraga diserahkan pada kita (Kejari Rejang Lebong) karena mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan para tersangka berasal dari Rejang Lebong,” jelasnya.

Dugaan korupsi alat peraga SMP tahun 2012 ini anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,2 Miliar.

Berdasarkan hasil audit dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, dalam proyek ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 428 juta.

Kasus ini nantinya akan ditangani oleh Kejari Rejang Lebong, meskipun persidangannya tetap dilakukan di Kota Bengkulu. (***)