sidang

Sidang korupsi RSUD M Yunus.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kembali Pegadilan Negeri (PN) sepuluh orang saksi, Selasa (11/11/2014) terkait kasus dugaan korupsi BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus. Dalam pengakuan kesepuluh tersangka dalam pembuatan perencaan pada BLUD mereka tidak pernah mengeluarkannya.

Kesepuluh orang yakni Salihan, Nawawi, Deva Daprija, dan Eva serta Indra Bangsawan. Kemudian dihadirkan Kamarudin, Joni Hariadi dan Sabarudin. Lalu ada juga Herawati dan Aminudin. Kesepuluhnya ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Enang terkait apakah mereka telah mengeluarkan surat. Dimana surat tersebut mencatumkan kode sesuai dengan Bidang perencanaan.

“Apakah anda penah membuat atau mengeluarkan surat perencanaan yang saya pegang,” kata Enang saat sidang.

Keempat saksi seperti Salihan , Aminudin, Joni Hariadi dan Deva Daprija yang saat keluarnya BLUD pernah menjabat sebagai Kasubag Umum dan Pelengkapan yang tugasnya berurusan dengan surat menyurat menjawab tidak pernah mengluarkan surat tersebut.

“Kode perencanaan memang dari perencanaan tapi bukan saya yang mengeluarkan dan parafnya juga itu pak Zulman yang menandatangani,” ungkap Salihan saat dimintai maju untuk melihat surat tersebut.

Begitupun berulang-ulang ketiga saksi yang lainnya dipanggil oleh hakim Sulthoni untuk menanyakan kejelasan surat perencanaan tersebut. Semuanya sama jawabanya, mereka juga tidak tahu ada surat perencanaan tersebut dan mereka juga tidak tahu kalau ada surat tesebut.

Saksi Tahu Uang Yang diterima Bukan Honor

Selain itu, para saksi mengakui kalau uang yang mereka terima saat menjabat sebagai pegawai maupun Satf di RSUD M Yunus hanya isentif bulan yang memang telah direncanakan sebelumnya. Namun mereka tidak tahu kalau uang bulanan tersebut merupakan uang honor dari BLUD.

“Uang yang anda terima itu, isentif atau honor,” kata Hakim Sulthoni, saat sidang.

“Isentif,” jawa mereka bergiliran.

Dijelaskan Keseluruh saksi, mereka tidak tahu kenapa uang yang mereka terima merupakan honor dikarenakan saat diturunya Surat Kerja (SK) sewaktu BLUD tersebut, SK tidak pernah berada ditangan mereka. Dikatakan mereka juga, SK yang diturunkan juga tak diberi nama orannya langsung, hanya jabatan saja yang ada di SK itu.

“SK itu hanya dilampirkan di keuangan saja. Pada SK itu, hanya diberi jabatannya saja, jadi setelah ada yang keluar dari RSDUD M Yunus, penggantinya juga mendapat uang tersebut,” ungkap Indra Darmawan.

Semua jawaban dari saksi tersebut menjadi pertanyaan dari hakim. Pasalnya, kenapa mereka sampai bisa menerima saja tanpa tahu apa yang mereka kerjakan.

“Kenapa kalian mau saja menerima uang isentif atau honor,tanpa ada yang anda ketahui, kan setiap bulan kalian menadatangi penerimaan, pasti ada judul dari suratnya,” ujar hakim.

Namun mereka menjawab bahwa mereka tidak melihat judul untuk penerimaan uang tersebut. Kembali seperti sebelumnya, mereka menjawab yang mereka tahu uang mereka terima untuk insentif mereka. Sehingga Jaksa Penuntut Umum menunjukan surat yang mereka pernah tanda tangani sebelumnya.

Dengan menunjukan surat tersebut, mereka mengetahui bahwa surat tersebut merupakan sebuah honor bukan Insentif dari RSUD M Yunus.

Jaksa Minta 10 Saksi Mengembalikan Kerugian Negara

Selain itu, saat Jaksa Penuntut Umum Enang selesai memberitahukan bahwa uang yang mereka terima merupakan honor bukan insentif, Enang meminta untuk mengembalikan kerugian negara yang di terima mereka selama menjabat sebagai karyawan dan staf di RSUD M Yunus.

“Saksi setelah mengetahui bahwa itu bukanlah insentif, saksi sanggup mengembalikan uang yang diterima kalian selama adanya BLUD tersebut,” kata Enang.

Semua saksipun setelah mengetahui hal tersebut mau mengembalikan uang tersebut asal ada kejelasan hukum. Saat dipersidangan tersebut hanya Indra Darmawan yang mengembalikan uang sebesar Rp 32,2 juta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Namun hanya satu saksi yang menjawab tidak mau mengembalikan uang tersebut yakni Salihan. Karena menurutnya merupakan hak yang sudah dicapainya selama menjabat sebagai Kasubag Umum dan Pelengkapan di RSUD M Yunus.

“Kami sanggup mengembalikan uang tersebut, kalau ada putusan hukum kami akan mengembalikan,” ungkap satu persatu.

Namun hal ini kemudian dibantah pihak terdakwa, Jaksa pembela menganggap bahwa hal tersebut merupakan hak mereka. Semua tersebut sama halnya isentif yang mereka bicarakan sebelumnya, hanya saja berubah nama saja.

Lalu hakim langsung menegahkan pertikaian tersebut, Hakim mengatakan para saksi tidak dituntut wajib mengembalikan uang yang telah mereka terima.

“Kalau mau mengembalikan terserah,” ungkap hakim.(dex)