AKBP Sudarno

AKBP Sudarno

kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka yang ditetapkan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi diketahui belum mengembalikan kerugian negara.

Ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP Rudy S didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama, Selasa (25/11/2014).

(baca juga : Tujuh Tersangka Korupsi PLTMH Kepahiang Diperiksa)

” Sampai saat ini, kerugian negera hasil audit BPK-RI senilai Rp 450 juta belum dikembalikan oleh tersangka,” kata Rudy.

Dikesempatan ini Rudy sedikit menjelaskan tentang 5 kegiatan PLTMH yang kesemuanya diduga telah menyebabkan kerugian negara.

“Nantinya pengembalian kerugian negara oleh masing-masing penyedia barang dan jasa jumlahnya berbeda. Untuk nilai kerugian Rp 450 Juta itu secara keseluruhan,” sambung Rudy.

Atas belum dikembalikannya senilai kerugian yang disebabkan itu, diharap Rudy dapat diupayakan Pengembaliannya oleh tersangka.

“Memang pengembalian kerugian negara itu tidak akan menghapus tindak pidana. Tapi setidaknya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan nanti,” ujar Rudy.(slo)