Johan Budi

Johan Budi

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Deputi Pencegahan dan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menegaskan bahwa pengakuan seorang saksi tidak bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi.

“Seseorang bisa dijadikan tersangka korupsi bila ditemukan minimal dua jenis barang bukti dan bukan sekedar pengakuan lisan saksi,” tegas Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di Bengkulu, Rabu (26/11).

Johan Budi menjelaskan, proses penetapan seseorang menjadi tersangka korupsi harus dilakukan penegak hukum dengan profesional dan tak bisa asal-asalan.

“Khusus bila terjadi dugaan korupsi akibat kesalahan administrasi, seseorang bisa jadi tersangka bila ada unsur kesengajaan, terbukti untuk memperkaya diri sendiri dan ada dua jenis barang bukti,” katanya.

Johan Budi menuturkan, saat ini KPK juga berupaya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan berbagai pihak lainnya untuk terus berupaya meningkatkan pencegahan kasus korupsi di Indonesia.

“KPK juga bekerja sama dengan Pemda Provinsi Bengkulu, Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah untuk upaya pencegahan kasus korupsi,” demikian Johan Budi.(adi)