ringkusss

Pelaku perampokan saat diamankan di Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Tujuh kawanan perampok di Desa Lagan Bugin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Aksi penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Eka Chandra didampingi Kanit Timsus Ipda. Sandy Indrajati, serta anggota Timsus Bengkulu Tengah.

(Baca juga : Buronan Polda Jawa Timur Diringkus)

Dari hasil penyelidikan, sejak delapan hari setelah kejadian polisi mendapat petunjuk jika semua tersangka berada di wilayah Kecamatan Sindang Dataran. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit Hp, dan sepucuk senapan angin milik korban, Tang, Gunting pemotong teralis, Gerenda, Skop, serta satu unit mobil Suzuki Panther yang ditinggal pelaku di wilayah Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Hendri H Siregar melalui Waka Polres Kompol. Arif Rahman didampingi Kabag Ops AKP. Bayu C Prabowo menjelaskan, ketujuh tersangka mengakui perampokan delapan hari lalu sekitar pukul 02.01 WIB di Desa Lagan Bugin Bengkulu Tengah dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 50 Juta.

Sementara dalang perampokan tersebut, yakni Ju, dan keenam tersangka lainnya sebagai eksekutor dan memantau kondisi rumah korban.

“Tujuh tersangka ini juga melukai korban yang bekerja sebagai toke karet yang identitasnya tidak bisa disebutkan. Ketujuhnya kita tangkap diwaktu yang berbeda, ada yang di rumah, dan ada yang sedang bekerja. Bahkan BB kini sudah kita amankan,” jelas Bayu, saat ekspose di ruang Ops Polres Bengkulu Utara, Selasa (02/12/2014).

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah mengintai korban sejak enam bulan lalu, yang memang aksi perampokan tersebut sudah tersusun dengan rapi. Namun, berkat kekompakan kerja sama Timsus Polres Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah tujuh tersangka kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara.

Sejauh ini, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap tersangka. Saat dikonfirmasi terkait beberapa TKP, Bayu enggan menjelaskan panjang lebar, yang jelas ada indikasi bahwa tersangka sudah melakukan perampokan di wilayah konflik Binduriang.

“Ini masih kita kembangkan, sembari kita lakukan penyidikan terhadap tersangka. Sementara tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan kurungan selama 12 tahun penjara,” tandas Bayu. (jon)