Tersangka perkara dugaan Tipikor dana BLM PNPM-PMP segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu (1)

Tersangka perkara dugaan Tipikor dana BLM PNPM-PMP segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu.

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Dodi Junaidi mengatakan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP, berinisial DR (27) warga Desa Ujan Mas Bawah, akan dipindahkan tempat penahanannya ke Lapas Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu. Hal tersebut, kata Dodi, untuk mempermudahkan tersangka dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

(Baca juga : Korupsi Rp 158, 42 Juta, IRT Ini Dijebloskan ke Bui)

“Dari surat pemberitahuan yang kami terima dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1 A. Tersangka dalam perkara dugaan Tpikor dana BLM PNPM-MP akan menjalani sidang perdananya pada hari rabu nanti. Untuk mempermudah tersangka, maka penahanannya akan dipindahkan ke Lapas Malabero, ” kata Dodi.

Menurut Dodi, pemindahan penahanan terhadap tersangka selaku bendahara UPK PNPM-MP Ujan Mas besifat sementara saja atau selama persidangan digelar. Setelah itu, tersangka akan dikembalikan ke tahanannya semula yakni di Lapas Curup, Rejang Lebong.

“Dipindahkan karena memang Pengadilan Tipikor berada di Kota Bengkulu. Setelah nanti di vonis, bisa saja dikembalikan lagi ke Lapas awalnya,” jelas Dodi.

Dodi menambahkan, sesuai berkas, tim penyidik Polres Kepalam dalam perkara ini telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dan menyita sejumlah Barang Bukti (BB).

“Barang bukti itu berupa 361 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 232 lembar pecahan Rp 50 ribu, 7 lembar pecahan Rp 10 ribu dan 6 lembar pecahan Rp 5 ribu,” demikian Dodi.(slo)