Ilustrasi penganiayaan perempuan

seluma, kupasbengkulu.com – Rekontruksi atau reka ulang terhadap tersangka cabul HI warga Kecamatan Ilir Talo yang tidak lain merupakan Oknum Satpol PP Pemerintah kabupaten Seluma dilakukan di kantin dan kantor SPK Mapolres Seluma sebanyak 17 adegan.

Adegan dengan saksi korban peran pengganti dan saksi dari anggota Satpol PP dua orang, membuat tersangka yang menghamili anak kandungnnya ini meneteskan air mata.

Saat dilakukan rekontruksi tersangka mengaku kecewa dengan dua rekannya di Satpol PP yang mau menjadi saksi dalam kasus ini.

“Tega nian kamu dengan aku,” ujar tersangka saat rekontruksi berlangsung.

Rekontruksi yang dilakukan untuk memperjelas keterangan saksi korban dan pelaku dilakukan beberapa jam, dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Tais dan pihak Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu.

“Adegan ini dilakukan untuk memperjelas keterangan saksi korban dan pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra Rabu (18/3/2015).

Untuk selanjutnya, kata Ferry, pihaknya akan memperdalam proses penyidikan dengan hasil rekontruksi yang akan dikembangkan ke tahap selanjutnya.

“Ini hanya sebagai contoh dulu, kita akan melihat dulu seperti apa, karena TKP ada tiga kita akan pikirkan dulu hasil pengembangan selanjutnya,” ungkap Ferry.(cee)

(Baca Juga : Polres Pastikan Rekontruksi di Kantor Satpol PP)