Menejer PT.SIL (1)

Hering PT.SIL dengan anggota DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan Perusahaan Sandabi Indah Lestari (SIL), Rabu (10/12/2014), memanas. Pasalnya, bukan hanya persoalan limah saja yang dipertanyakan oleh pihak dewan, melain ada beberapa item yang harus diperjelaskan oleh pihak perusahaan. Diantaranya, mengenai IMB jalan, Iuran Tambang Galian C serta Tanggul.

Terkait dengan persoalan Limbah, dikatakan oleh Hendro Branch Manager PT. SIL, sekarang ini dari hasil Lab sudah masuk dalam katogori. Namun, upaya untuk mencapai sesuai apa yang diinginkan, pihak perusahaan tetap berupaya untuk mencapai pada tujuan tersebut.

Ia mengakui, ada kesalahan dalam pengelolaan serta pembuangan Limbah. Dari ketentuan yang ada itu,sesuai dengan aturan yang ada,pihak perusahaan akan mencabut pipa yang terpasang untuk pembuangan, yaitu pipa 6 hingga 10.

“Dalam waktu dua minggu ini kita akan segera mencabut pipa tersebut. Karena itu atas anjuran dari pihak BLH. Kemudian lagi, siap untuk menjelaskan apa yang ingin dipertanyakan oleh dewan,” kata Hendro.

Lain hal, yang dikatakan Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Fitra Martin, tujuan rapat dengan pihak PT. SIL ini dalam rangka menegakkan aturan yang sudah ada. Karena selama ini sudah banyak keluhan dari masyarakat, terkait dengan limbah perusahaan dan dikuatkan dari hasil sidak beberapa waktu lalu. Artinya, untuk mendudukkan permasalahan harus dilakukan rapat dengan memberikan penjelasan yang sesuai dengan fakta dan aturan.

“Kita akan menertibkan perda yang sudah ada.Kalau itu terus dibiarkan berlarut-larut akan timbul masalah.Disamping itu,ada kejelasan masalah iuran dengan izin yang dikelolah oleh pihak perusahaan di dalam HGU,” demikian Fitra. (jon)