Samsu Hardi

Kepala KPTSP, Samsuhardi.

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Untuk menghindari maraknya pungli dalam penerbitan izin usaha. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang mengatur perihal perizinan.

Pada tahun 2015, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan harus menyerahkan pemberian izin pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Sebab dalam dalam Perbup yang dikeluarkan Bupati Bengkulu Selatan sudah mengatur prihal perizinan tersebut. Yang mana perizinan itu telah menjadi kewenangan daerah dan hanya dikeluarkan oleh KPTSP.

“Terhitung Januari 2015 nanti, semua perizinan ada di KPTSP. Jadi seluruh dinas, instansi harus menyerahkan perizinan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Bagi masyarakat yang mau mengurus perizinan silahkan langsung ke kantor KPTSP,” imbau Kepala KPTSP, Samsuhardi.

Dengan berlakunya Perbup pelayanan 1 pintu ini nanti, tambah Samsu, lebih meringankan warga, serta bebas dari pungli dalam pengurusan izin.(tom)