petugas memsunahkan ganja di Rejang Lebong

petugas memsunahkan ganja di Rejang Lebong

kupasbengkulu.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNNP Bengkulu, Kodim 0409 dan Polres Rejang Lebong kembali memusnahkan lebih dari 3.500 batang ganja ukuran 20 hingga 200 centimeter.

Pemusnahan ini dilakukan di Desa Kampung Jeruk Kematang Ting Simpang Seberang, Binduriang, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (15/4/2015).

Tampak mengikuti pemusnahan ini antara lain Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Wakapolda Bengkulu, Kombes Pol Adnan, Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Djoko M dan Danrem 041 Gamas, Kolonel Inf Fajar Budiman.

Pada wartawan, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Dedy Fauzi Elhakim menjelaskan bahwa kondisi lahan sangat bervariasi. Tanaman ganja ditanam diantara tanaman kopi, untuk menyamarkan keberadaannya.

“Bahkan, kita menemukan juga tempat penyemaian tumbuhan ini, berarti memang disengaja,”jelasnya.

Meskipun demikian, ia mengaku pihak BNN sangat gembira dengan penemuan dan pemusnahan ladang ganja ini. Ia mengharap jajaran Polres, Kodim dan masyarakat dapat terus bersinergi untuk menghabiskan keberadaan lahan ganja ini. Termasuk menangkap tersangka penanam ganja ini.

“Selanjutnya, aparat dan masyarakat harus terus bersinergi untuk menangkap dan memerangi ganja,”pungkas Dedy Fauzi. (vai)