Kabag Humas Pemkot, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Program Satu Miliar satu Kelurahan (Samisake) hingga kini peraturan daerah yang berkaitan dengan dana bergulir itu belum juga direvisi.

Pemerintah kota yang sebagai pihak pengaju, berharap DPRD Kota Bengkulu dapat menjadikan revisi Perda Samisake sebagai skala prioritas untuk segera dituntaskan.

“Jikapun ada dinamika, soal penjadwalan revisi Perda Samisake, eksekutif tidak akan intervensi, tinggal lagi bagaimana kita akan terus mengkomunikasikan ke dewan, sebab revisi itu sangat diharapkan segera dipercepat, agar program Samisake bisa berjalan kembali. Lalu soal pembahasan isi atau materi perda, eksekutif berharap diajak dalam pembahasan sehingga bisa memberikan masukan,” jelas Kabag Humas Pemkot Bengkulu Salahuddin Yahya.

Lalu terkait belum adanya titik temu dalam pembahasan revisi atau perubahan bunyi pasal dalam Perda no 12 tentang dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota masih berharap DPRD Kota juga memikirkan kepentingan masyarakat yang memang sangat membutuhkan dana tersebut.

“Kita tetap berharap pasal 14 ayat 3 dan 4, serta pasal 17 dan 18 Perda No. 12 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake ikut dibahas atau direvisi juga bersamaan dengan pasal 23 ayat (1) dan (2). Kita inginkan anggota legislatif (DPRD) mengakomodir keinginan Pemerintah Kota selaku yang bertindak secara teknis dilapangan, dengan memahami hambatan yang dihadapi Pemkot,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan surat Mendagri terkait revisi Perda Samisake itu, dinilainya memang sesungguhnya yang dipotret Kementrian itu adalah hal-hal yang bersifat makro atau besar saja, namun yang diinginkan Pemkot yang menyentuh wilayah kesempurnaan persoalan lokalitas atau persoalan kecil lainnya juga harus dipahami anggota DPRD Kota.

“Contohnya seperti ketentuan penunjukan satu Bank, itu saja sudah menjadi persoalan, sebab sebaran dana yang digulirkan ini untuk seluruh masyarakat Kota atau sembilan kecamatan, apakah mungkin mereka menumpuk ke satu bank saja, untuk memecahkan masalah itu agar tidak menyalahi aturan, mari kita bahas bersama,” tuturnya.

Dilanjutkannya, tetapi jika di diskusikan terus menerus, tentu akan muncul itikad baik untuk kesejahteraan rakyat dalam hal ini ada kata kesepakatan. Sebab pengajuan revisi ini telah berdasarkan tela’ah dan pengkajin yang mendalam agar pada saat dilakukan revisi, maka penyempurnaan perda sudah harus tuntas.

“Pemerintah kota melihat ada problem, makanya menginginkan revisi perda atas beberapa pasal bukan satu pasal saja. Teman-teman di dewan tidak menyentuh ke tataran tenis, jadi mungkin tidak menyadari hal itu, untuk itulah diharapkan dewan memahami persoalan yang dialami pemkot, seperti penentuan satu bank itu juga ditolak beberapa masyarakat,” ucapnya.

Lebih jauh disampaikan jikapun kekhawatiran pihak DPRD Kota merubah tiga pasal lainnya karena nanti akan ada timbul masalah hukum belakangan hari, nah inilah yang harusnya disampaikan.

“Kita tuangkan dulu apa sih yang jadi hambatan, anggota dewan harusnya sampaikan dulu potensi masalah hukummnya seperti apa, maka nanti pemerintah kota bisa ikut memikirkannya dan mencari solusinya dengan berkonsultasi dengan pakar hukum seperti jaksa dan polisi serta BPKP,” pungkasnya.(dex/adv)